Definitif.id, Malang – Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Bani Hasim Singosari, Kabupaten Malang, digugat oleh mantan wali murid sebesar 1 miliar rupiah di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang. Gugatan dengan perkara Nomor: 230/Pdt.G/2023/PN.Kpn ini dilayangkan karena dugaan bahwa SMAI belum terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan, sehingga menyebabkan kerugian bagi wali murid tersebut.
Kuasa hukum mantan wali murid, Budi SR, S.H menjelaskan alasan gugatan tersebut. “Persoalannya, anak klien kami mengalami kenaikan kelas dari kelas 10 ke kelas 11. Namun, ketika pindah ke sekolah lain, anak ini tidak bisa langsung naik ke kelas 11 dan harus mengulang lagi di kelas 10,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, pihaknya melayangkan gugatan pada 27 Oktober 2023. Dalam isi berkas gugatan tersebut terdapat beberapa kerugian yang dialami kliennya, baik materiil maupun imateriil. Kerugian materiil yang dialami kliennya (DMZ) sebesar 150 juta rupiah, yang sudah menjalani pendidikan di SMA Islam Bani Hasim dari tahun 2022 hingga 2023, namun akhirnya tidak bisa melanjutkan ke kelas 11.
Budi juga menyoroti kerugian imateriil yang dialami kliennya. “Klien kami tidak bisa naik ke kelas 11, sehingga moral dan mentalnya sempat down. Bahkan, ia malu dengan teman-temannya yang mengira ia tidak naik kelas, padahal rapor yang dikeluarkan SMA Islam Bani Hasim menunjukkan kenaikan ke kelas 11. Namun, rapor tersebut tidak sesuai dengan kurikulum K13 yang tertera,” jelas Budi.
Di sisi lain, Kuasa Hukum SMA Islam Bani Hasim membantah tuduhan tersebut. “SMA Islam Bani Hasim Singosari sudah terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan melalui induk sekolah SMA Al-Fatah. Hal ini sudah dibuktikan di persidangan, serta fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa penggugat saat mendaftar di sekolah lain tetap harus memulai dari kelas 10, bukan langsung ke kelas 11,” terang kuasa hukum SMA Islam Bani Hasim kepada Awak Media pada Selasa (28/05/2024).
Kepala Sekolah SMA Al-Fatah juga memberikan klarifikasi terkait status pendaftaran sekolah. “Sekolah baru belum punya izin pendirian atau operasional, jadi siswanya menginduk di sekolah lain atau terdekat dengan aturan-aturan yang disepakati bersama pihak dinas pendidikan. Anak tersebut hanya dititipkan data induknya di sekolah kami dan pada tahun 2023 hanya sekitar 2 bulan sebelum mutasi sesuai permintaan Bani Hasim,” terang Kepala Sekolah Al-Fatah melalui pesan singkat.
Kasus ini pun masih berlanjut dan menunggu putusan akhir dari pengadilan. (Fery)








