Definitif.id, Gorontalo – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Kamis (20/06/2024).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alexander Kaaba, melalui Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Hamzah Abdul.
“Hari ini kami menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilayangkan oleh Koordinator BEM Provinsi Gorontalo,” ungkap Hamzah.
“Untuk selanjutnya, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan tindak lanjutnya seperti apa,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Man’uth Ishak kepada Awak Media mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN diduga dilakukan oleh Direktur RS. MM Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda.
“Pada video yang beredar beliau terang-terangan mengatakan dukungan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati Gorontalo pada Pilkada 2024,” ungkapnya.
“Bahkan ia mengatakan, siap membackup penuh calon tersebut dengan dukungan dari HPMIG Gorontalo. Bukti video ini yang menjadi dasar laporan kami secara administratif di Bawaslu Kabupaten Gorontalo.” Tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin







