Definitif.id, Gorontalo – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di TPS 2 Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo akan dilaksanakan besok hari Sabtu 22 Juni 2024 sebagaimana KPT KPU/768/2024, mendapat warning dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Provinsi Gorontalo.
Rusli Utiarahman, selaku Divisi Pemantauan KIPP Provinsi Gorontalo mengatakan bahwa mekanisme Pelaksanaan PSU pada besok hari berlaku mutatis mutandis seperti pelaksanaan pungut-hitung 14 Februari 2024 yang lalu sebagaimana ketentuan pasal 100 dan pasal 106 PKPU/25/2023, sehingga KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo perlu memastikan KPPS dan Pengawas TPS nya memahami betul teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga tidak ada potensi dugaan pelanggaran yang berakibat PSU pasca PSU.
“KIPP mengapresiasi kerja-kerja KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mempersiapkan PSU di TPS 2 Tuladenggi mulai dari koordinasi, sosialisasi, penyiapan SDM, logistik, dan penyampaian pemberitahuan memilih kepada pemilih, akan tetapi jangan lupa memastikan penguatan/pemahaman teknis kepada KPPS dan Pengawas TPS pada hari H PSU, jangan sampai akibat ketidakcermatan KPPS/PTPS dan advokasi KPU/Bawaslu kemudian terjadi lagi pelanggaran yang berakibat PSU, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus PSU lagi,” tegas Rusli.
Lanjut Rusli, salah satu tujuan PSU yaitu memurnikan kembali proses maupun hasil suara, dan MK menegaskan bahwa PSU di TPS 2 Tuladenggi perlu dilaksanakan demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan hukum. Maka jangan sampai ada kekeliruan lagi yang berakibat Hasil suara PSU harus dimurnikan lagi.








