Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Geser Anggaran BPJS Aparat Desa Tanpa Sepengetahuan DPRD, Arman Hasan : Ini Bisa Masuk Penyalahgunaan Kewenangan

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kebijakan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) yang melakukan penggeseran anggaran senilai Rp 1,7 miliar dari pos anggaran BPJS Kesehatan Aparat Desa ke kegiatan lainnya. dinilai melanggar aturan dan menyalahgunakan kewenangan. Hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda Gorut Arman Hasan.

Menurut Arman dalam ketentuan bahwa jelas pada Pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki ketentuan yaitu : (1) Pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD. (2) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD. (3) Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Daerah.

“Ini artinya nya bahwa jika pergeseran anggaran sudah antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan harus melalui perubahan Perda (Peraturan Daerah.red) tentang APBD. Sedangkan menggeser anggaran untuk BPJS ke Desa Ceria itu sudah menggeser anggaran antar kegiatan sehingga harusnya melalui perubahan Perda APBD” ujar Arman, Rabu (13/07/2022).

Menurut Arman, kebijakan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemdes dilakukan secara sepihak, di mana dalam pergeseran anggaran tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPRD atau mendahului perubahan APBD.

Bagikan: