Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Honorarium Pada Dinas Pemdes Gorut, Kerugian Capai Rp290 Juta

Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 290 juta pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2023. Temuan ini terungkap dari audit terhadap pembayaran honorarium pengelola Klinik Desa Ceria yang tidak sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit, honorarium sebesar Rp 2 juta per orang per bulan telah dibayarkan kepada 56 pengelola Klinik Desa Ceria yang tersebar di 11 kecamatan. Angka ini melebihi tarif SBM yang hanya Rp 1,5 juta per orang per bulan, sehingga total kelebihan pembayaran mencapai Rp 290 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pengelola menggunakan sistem Kasda Online.

Temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian regulasi dalam proses pembayaran tersebut. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor SK.49.II.2023 tentang Penetapan Honorarium Pengelola Klinik Desa Ceria menetapkan tarif lebih tinggi dari SBM yang diatur dalam Peraturan Bupati. Meski Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah merujuk pada tarif SBM, SK tersebut menetapkan honorarium Rp 2 juta dengan dalih mempertimbangkan biaya operasional pendampingan dan pendataan di lapangan.

Namun, penetapan ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. BPK juga mencatat lemahnya pengawasan oleh Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Bendahara Pengeluaran dalam realisasi pembayaran tersebut.

Bagikan: