Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Karena Membela Diri, Korban Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Definitif.id Boalemo – Taufik Y. Nur (33), Warga Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo adalah korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi, RD alias Dandi (24), Warga Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.

Taufik yang awalnya adalah korban penganiayaan, telah dilaporkan oleh orang tua pelaku RD alias Dandi kepada Polres Boalemo pada 17 April 2024 dan resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Polres Boalemo pada 7 November 2024.

Menindaklanjuti proses hukum tersebut, Satreskrim Polres Boalemo melakukan reka ulang di TKP Gedung Wisma Puskesmas Paguyaman pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 13.30 sampai pukul 15.30 WITA.

Dalam reka ulang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, S.H, Taufik membantah beberapa adegan tersebut sebab menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Taufik mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penganiyaan melainkan hanya membela diri karena dianiaya di kediamannya sendiri.

“Saya tidak melakukan penganiyaan sama dia (Dandi), dia datang ke tempat tinggal saya dan langsung memukuli saya yang sedang dalam keadaan tidur. Karena kaget dari tidur dan sudah bercucuran darah serta mengalami patah tulang hidung, saya reflek berusaha untuk membela diri dan bukan menganiaya,” ungkap Taufik saat ditemui awak media di TKP reka ulang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Syaiful T. Djakatara, S.H menyampaikan bahwa saat ini status Taufik masih tersangka, dan hasil akhirnya nanti akan menunggu putusan pengadilan.

Bagikan: