Definitif.id Gorontalo Utara – Lima orang dari luar Kabupaten Gorontalo Utara ditangkap warga di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, pukul 01.15 dini hari setelah diduga melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dengan iming-iming sejumlah uang untuk memengaruhi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2025, Kamis (17/04/2025).
Berdasarkan informasi dari warga yang menangkap mereka, para oknum mengaku bagian dari tim RSB untuk mendatangi rumah-rumah guna mengumpulkan KTP dan memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar warga memilih salah satu pasangan calon (paslon).
“Kelima orang ini sudah mengakui bahwa mereka dibayar untuk mengumpulkan KTP dan membagikan uang kepada warga. Ini jelas pelanggaran pemilu,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini terjadi tepat sebelum Pemungutan Suara 19 April 2025, sehingga dinilai sangat mengganggu kondusivitas demokrasi. Bawaslu Gorontalo Utara dan aparat keamanan segera bergerak setelah menerima laporan. Saat ini, kelima tersangka telah dititipkan di Polsek Atinggola untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bawaslu Gorontalo Utara menegaskan bahwa tindakan pengumpulan KTP dan praktik money politik merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai sanksi hukum. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk menjaga integritas pemilu,” tegasnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menerima iming-iming uang atau tekanan dalam memilih serta melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kepada pihak berwajib.








