Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Deviden BSG : Ketika Pemerintah Gagal Menjawab di Rapat, Tapi Rajin Klarifikasi di Media

Oleh: Ahmad Fajrin
Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo Utara


Definitif.id, Opini – Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, bahwa seluruh dividen Bank SulutGo (BSG) untuk tahun 2023 dan 2024 telah sepenuhnya masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), seolah menjadi penutup narasi atas polemik yang belakangan ramai dibahas publik. Namun bagi saya, ini bukan akhir cerita ini justru awal dari kebingungan kolektif.

Pertanyaannya sederhana, jika semua sudah masuk, lalu mengapa DPRD melalui anggota Badan Anggaran dari Fraksi Golkar, Lukum Diko secara resmi menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan sebesar Rp1,4 miliar dari total dividen 2024?

Lukum bukan masyarakat awam. Ia anggota DPRD, duduk dalam posisi strategis di Banggar, memiliki akses terhadap data fiskal dan dokumen anggaran. Maka menjadi aneh ketika seorang Sekda tiba-tiba “menyetel ulang” narasi resmi dan menyatakan bahwa tidak ada masalah. Logikanya di mana?

Terlebih lagi, pernyataan Lukum Diko tidak muncul dari ruang hampa. Ia menyampaikan informasi tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran, badan resmi yang memiliki hak dan kewenangan konstitusional untuk mengawasi, mempertanyakan, dan menyuarakan transparansi dalam setiap aspek keuangan daerah. Pernyataan soal kekurangan dividen itu adalah respon dari informasi yang dia terima secara langsung dan sahih, bukan sekadar spekulasi.

Jika memang benar seluruh dividen telah masuk ke RKUD, seharusnya klarifikasi dilakukan secara terbuka saat rapat resmi antara DPRD, TAPD, dan pihak BSG. Bukannya malah membuat narasi pasca-rapat melalui media massa dan menyudutkan penyataan Lukum sebagai informasi yang keliru. Cara ini bukan hanya tidak elegan, tapi juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak siap berdiskusi secara argumentatif dalam forum resmi. Justru inilah yang menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi.

Sebagai seorang aktivis media dan pegiat keterbukaan informasi publik, saya melihat pernyataan Sekda bukan hanya premature, tapi juga berpotensi membelokkan arah pembahasan substansi. Ini bukan soal siapa yang lebih benar. Ini soal integritas data dan kejujuran kepada publik. Ketika dua institusi pemerintahan menyampaikan data yang bertolak belakang, maka bukan pembenaran yang dibutuhkan, melainkan audit dan klarifikasi terbuka.

Sekda menyebut, dividen 2024 sebesar Rp3,5 miliar sudah diterima penuh pada 21 April 2025. Tapi DPRD menyebut yang baru masuk hanya Rp2,2 miliar. Artinya, jika data Sekda benar, DPRD harus dikoreksi. Namun jika DPRD benar, maka klaim Sekda justru bisa dikategorikan sebagai misleading atau lebih parah bentuk pembungkaman isu.

Perlu kita ingat, dividen bukan sekadar angka. Itu adalah hak rakyat atas partisipasi daerah dalam investasi publik. Maka ketika ada yang belum disalurkan atau informasinya disamarkan, ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal keadilan fiskal.

Saya menyayangkan mengapa Sekda begitu cepat menyatakan semua sudah masuk, tanpa menunjukkan dokumen resmi, bukti transfer, atau minimal notulensi rapat bersama dengan BSG. Bahkan perwakilan BSG cabang Gorontalo Utara sendiri dalam rapat dengan Banggar justru menyatakan bahwa mereka belum mendapat informasi resmi dari kantor pusat terkait sisa dividen. Ini jelas kontradiktif dengan klaim Pemkab.

Sebagai Sekda dan Ketua TAPD, mestinya Suleman Lakoro menjadi teladan dalam menjaga akuntabilitas. Bukan malah menjadi juru klarifikasi dadakan dengan retorika “semuanya sudah masuk” sementara data di meja legislatif menyatakan sebaliknya.

Saya menyerukan agar Pemkab Gorontalo Utara, melalui TAPD, membuka dokumen realisasi dividen secara transparan. Hadirkan juga perwakilan BSG pusat dalam rapat dengar pendapat terbuka bersama DPRD dan media. Jangan biarkan rakyat terus menerka, karena yang dipertaruhkan di sini bukan hanya uang, tapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Pernyataan sepihak seperti ini hanya akan memperburuk citra pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dinilai minim transparansi. Jika memang semua sudah sesuai, tak perlu takut membuka data. Sebaliknya, jika ada kekurangan, akui dan sampaikan ke publik dengan jujur. Karena di era keterbukaan informasi seperti sekarang, menyembunyikan kebenaran jauh lebih mahal ongkosnya daripada mengakui kekurangan.

Bagikan: