Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti sikap Kepala Desa Dulukapa yang tidak menghadiri undangan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pengeroyokan terhadap warga berinisial FI alias Ta Buna pada momentum 17 Agustus lalu.
Anggota DPRD Gorut dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris B. Tuina, menilai ketidakhadiran tersebut mencerminkan sikap antagonis dan tidak kooperatif seorang kepala desa terhadap lembaga legislatif.
“Saya kira kalau memang sakit, kades bisa bersurat secara administratif dan gentle. Ini lembaga pemerintahan, sesama pengelola pemerintahan harus objektif dan kooperatif. Kalau sakit ya kirim surat sakit,” tegas Haris Tuina, Senin (8/9/2025).
Menurut Haris, sikap Kepala Desa Dulukapa yang tidak memberikan keterangan resmi serta tidak menghargai surat undangan DPRD merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif. “Saat ditelepon staf DPRD, jawabannya saja ‘Apa yang mau dibahas’. Ini jelas menunjukkan sikap menyepelekan undangan resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Kepala Desa Dulukapa merasa tidak mampu menjalankan pemerintahan desa, sebaiknya mundur dari jabatan. “Jangan sampai rakyat yang dirugikan karena pemimpinnya tidak bisa objektif dan kooperatif,” tandas Haris.








