Definitif.id, Gorontalo Utara – Sikap Kepala Desa Dulukapa yang tidak menghadiri undangan resmi DPRD Gorontalo Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menuai kecaman keras. Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk ketidakpatuhan, tetapi sudah bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap lembaga legislatif.
Hendra menuturkan, dirinya sempat menelpon langsung Kepala Desa Dulukapa untuk menanyakan alasan ketidakhadiran. Dalam percakapan itu, sang kepala desa berdalih sedang sakit. Namun, keterangan tersebut dipatahkan oleh Wakil Ketua BPD Dulukapa, Rizan Demanto, yang menyatakan sempat melihat kepala desa dalam kondisi sehat saat menuju kantor DPRD.
“Alasan sakit itu tidak bisa diterima. Faktanya kades terlihat sehat walafiat. Ini jelas menyepelekan undangan resmi DPRD yang sifatnya konstitusional,” tegas Hendra, Senin (8/9/2025).
Hendra makin berang ketika kepala desa menyampaikan melalui telepon bahwa tidak perlu menghadiri RDP karena dirinya tidak berada di lokasi saat peristiwa pengeroyokan terjadi. Menurut Hendra, pernyataan itu menandakan ketidakpahaman seorang kepala desa terhadap tugas dan fungsi DPRD.
“RDP bukan sekadar membahas siapa yang ada atau tidak ada di lokasi kejadian, tapi mencari klarifikasi agar masalah terang benderang. Ketika seorang kepala desa menolak hadir dengan alasan seperti itu, maka jelas dia sedang melecehkan DPRD,” tegasnya.
Komisi I DPRD Gorontalo Utara menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah tegas. Hendra menambahkan, setiap penyelenggara pemerintahan wajib menghormati DPRD sebagai lembaga resmi, bukan justru meremehkannya.








