Definitif.id, Gorontalo – Sorotan terhadap PT. PG Tolangohula kian tajam. Setelah mendapat teguran keras dari Bupati Boalemo karena dituding asal mengklaim lahan milik warga, kini perusahaan gula tersebut kembali diterpa isu serius terkait indikasi praktik mafia tanah melalui jual beli Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Boalemo, Selasa (30/9), Bupati secara tegas melarang perusahaan melakukan kapling sepihak. Ia menegaskan bahwa PT. PG Tolangohula tidak boleh lagi mengklaim lahan warga sebagai aset perusahaan.
“Kepada pabrik gula jangan asal mengkapling tanah. Ada yang milik warga malah diklaim milik pabrik. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Bupati.
Peringatan tersebut muncul di tengah konflik berkepanjangan antara PT. PG Tolangohula dengan masyarakat, terutama terkait ketidakjelasan data kepemilikan lahan yang menjadi milik Pemda maupun HGU perusahaan.
Sementara itu, dari sisi lain, Petrus Ratulangi, ahli waris keluarga Hein Ratulangi, mengungkap fakta mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menyatakan keluarga mereka memiliki bukti sah berupa sertifikat HGU dan surat segel jual beli, sementara PT. PG Tolangohula tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid.
“Dalam forum resmi ini, terbukti tanah itu memang milik keluarga kami. Ada sertifikat HGU, ada segel jual beli. Fakta ini jelas. Sebaliknya, perusahaan tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sah,” tegas Petrus, Kamis (02/10/2025).
Petrus menduga kuat ada praktik mafia tanah yang melibatkan perusahaan melalui jual beli HGU yang tidak prosedural. Menurutnya, hal itu harus segera diusut agar tidak semakin merugikan masyarakat dan mengancam kepastian hukum di daerah.
“Kami akan menggunakan seluruh jalur hukum untuk mempertahankan hak keluarga. Kami berdiri di atas dasar hukum yang jelas dan tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Kombinasi antara teguran keras Bupati Boalemo dan tudingan keluarga Ratulangi semakin memperkuat desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang menyeret PT. PG Tolangohula. Publik pun menanti langkah tegas terhadap indikasi penyalahgunaan HGU yang berpotensi merugikan masyarakat luas.








