Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022
Opini  

Kasus BKAD Rp4,5 Miliar Gorut Apakah Menghilang di Tengah Pergantian Kajari?

Definitif.id, Opini – Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang memimpin sebuah institusi. Hukum harus berjalan di atas rel yang sama, meskipun terjadi pergantian pejabat, mutasi jabatan, maupun rotasi kepemimpinan. Karena itu, publik berhak bertanya ketika sebuah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian besar tiba-tiba seakan menghilang dari ruang publik tanpa perkembangan yang jelas.

Hal itulah yang kini terjadi pada kasus dugaan korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Gorontalo Utara.

Kala itu, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara secara resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu bukan keputusan yang lahir tanpa dasar. Kejaksaan saat itu menyatakan telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana BKAD yang nilainya mencapai sekitar Rp4,5 miliar.

Dana tersebut dihimpun dari 123 desa di Gorontalo Utara untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama periode 2023 hingga 2024. Jumlahnya tidak sedikit. Yang lebih menarik perhatian, penghimpunan dana itu berlangsung pada momentum tahun politik menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Di bawah kepemimpinan Kajari sebelumnya, Zam Zam Ikhwan, penanganan perkara ini terlihat berjalan progresif. Bahkan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara disebut telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi guna memperkuat konstruksi hukum dan alat bukti yang dimiliki.

Bagikan: