Definitif.id, Gorontalo – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan pihak terkait guna membahas tuntutan para pekerja PT Royal Coconut. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (10/9/2025), menjadi forum penting untuk mencari titik temu antara pekerja dan pihak manajemen perusahaan.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo, perwakilan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPM), serta manajemen perusahaan yang diwakili bagian HRD.
Dalam forum itu, FSPM menyampaikan sebelas poin tuntutan dari para pekerja, meliputi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, status kerja PKWT yang dinilai terlalu panjang, pembayaran THR sesuai UMP, upah lembur, kenaikan gaji, pengangkatan pekerja harian menjadi karyawan tetap, serta pemenuhan hak pensiun dan jaminan kematian.
Perwakilan serikat menilai sebagian besar tuntutan masih belum direalisasikan sepenuhnya, sedangkan pihak perusahaan mengklaim telah melakukan sejumlah langkah perbaikan secara bertahap.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Koordinator Komisi IV, La Ode Haimudin, menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak-hak pekerja.
“Kita tentu mendukung investasi agar terus tumbuh di Gorontalo, namun tidak boleh mengorbankan hak dasar para pekerja. Mereka merupakan bagian penting dari keberlangsungan perusahaan,” tegasnya.
La Ode juga mendorong pihak manajemen untuk bersikap terbuka dan transparan dalam menanggapi tuntutan yang diajukan pekerja.
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan kesepahaman. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan, sementara perusahaan juga perlu menjaga stabilitas operasionalnya. Dengan keseimbangan itu, hubungan industrial bisa berjalan sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.








