Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pansus Sawit DPRD Gorontalo Bongkar Dugaan Mafia Tanah, Rekomendasi ke KPK dan Kejaksaan

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim.

Definitif.id, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mencatat sejarah baru dalam perjalanan lembaga legislatif daerah. Untuk pertama kalinya, DPRD menggunakan fungsi pengawasannya secara penuh dengan mengeluarkan 10 rekomendasi pokok dan 56 rekomendasi turunan terkait penataan tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Gorontalo.

Langkah berani ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Gorontalo melakukan investigasi mendalam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (6/10/2025), DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar imbauan moral, tetapi bersifat mengikat secara hukum, karena didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD mencakup berbagai aspek mulai dari penyitaan 21 ribu hektare lahan sawit yang bermasalah, penutupan pabrik CPO ilegal, penggantian ribuan hektare kebun plasma, pembekuan koperasi sawit bermasalah, hingga penindakan terhadap dugaan mafia tanah. “Semua ini dilakukan agar tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo kembali berpihak kepada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir kelompok,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut ditujukan kepada 10 lembaga utama, yakni Gubernur Gorontalo, tiga Bupati (Gorontalo, Boalemo, Pohuwato), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, BPK, BPKP, Ombudsman, Kepolisian Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan KPK RI. DPRD meminta seluruh lembaga tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi paling lambat dalam waktu enam bulan.

Bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, DPRD mendorong penerapan sanksi tegas kepada perusahaan perkebunan sawit yang tidak mengusahakan lahannya, melanggar aturan kemitraan dengan petani plasma, atau tidak melaksanakan kewajiban koperasi. Selain itu, DPRD juga meminta agar dilakukan moratorium penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru selama lima tahun untuk mencegah konflik agraria baru.

Sementara itu, kepada KPK, DPRD meminta lembaga antirasuah tersebut untuk terus melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap praktik korupsi serta penyalahgunaan aset negara di sektor perkebunan sawit. “Kami ingin ada pembenahan menyeluruh. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tetapi soal keadilan bagi rakyat kecil yang selama ini dirugikan,” tegas perwakilan DPRD dalam rapat tersebut.

Dengan rekomendasi yang tegas dan komprehensif ini, DPRD Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menjadikan tata kelola sawit di daerah ini lebih transparan, berkeadilan, dan sesuai hukum. Paripurna ini disebut sebagai momentum penting yang menandai babak baru pengawasan DPRD dalam sejarah pemerintahan daerah di Gorontalo.

Bagikan: