Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Lahan Sengketa di Pulubala, Temukan Dugaan Penjualan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo (Foto: Definitif.id)

Definitif.id, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan tebu yang menjadi objek sengketa di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Komisi I sebelumnya yang membahas aduan warga atas nama Hein Ratulangi (HR). Dalam laporan tersebut, HR mengaku lahan miliknya telah diperjualbelikan oleh pihak lain kepada perusahaan tertentu tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya sebagai pemilik sah.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, didampingi Wakil Ketua Hj. Sitti Nurayin Sompie, serta anggota Fikram A.Z. Salilama, Umar Karim, Femmy Kristina Udoki, dan Ramdan D. Liputo. Turut hadir pula tim pendamping dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I, Umar Karim, mengungkapkan bahwa dari hasil dialog dan pengumpulan keterangan di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan dan peralihan lahan yang dipersoalkan tersebut.

“Ada beberapa keganjalan yang kami temui di lapangan. Berdasarkan keterangan masyarakat, lahan milik saudara Hein Ratulangi justru telah dijual oleh orang lain kepada pihak perusahaan. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan perlu diklarifikasi secara hukum,” ujar Umar Karim.

Ia menegaskan bahwa Komisi I akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan semua pihak terkait untuk memastikan kebenaran data dan melindungi hak masyarakat.

“Kami akan menjadwalkan rapat berikutnya dengan menghadirkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak perusahaan agar diperoleh kejelasan dan kepastian hukum. DPRD harus memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat praktik penguasaan lahan yang tidak sah,” tambahnya.

Komisi I menilai bahwa penyelesaian sengketa lahan ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan aturan perundang-undangan. Para legislator mengingatkan bahwa persoalan pertanahan di daerah berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara bijak dan profesional.

“Kami berharap semua pihak dapat terbuka dan kooperatif. DPRD akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan hukum yang pasti,” tutup Umar Karim.

Bagikan: