Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Kejari Kabupaten Gorontalo Selesaikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmen dalam menerapkan penegakan hukum yang berkeadilan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bermula dari konflik akibat perselingkuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai setelah kedua pihak menjalani proses mediasi dan pemulihan emosional yang difasilitasi oleh jaksa fasilitator. Melalui dialog terbuka, suami dan istri yang sebelumnya berselisih akhirnya sepakat berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.

“Kami tidak hanya fokus pada peristiwa hukumnya, tetapi juga memperhatikan akar masalah serta dampak sosialnya. Dalam kasus ini, kami melihat masih ada peluang besar untuk pemulihan hubungan keluarga dibandingkan melanjutkan proses pidana,” ujar Dr. Abvianto.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, aparat desa, serta keluarga kedua belah pihak. Menurut Dr. Abvianto, nilai-nilai lokal seperti musyawarah dan keadilan yang memulihkan menjadi landasan utama penyelesaian perkara ini.

Ia menambahkan bahwa kejadian kekerasan tersebut merupakan puncak dari ketegangan emosional akibat perselingkuhan, namun kedua belah pihak telah menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki hubungan.

“Kehadiran kejaksaan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjaga keseimbangan sosial. Ketika hukum menjadi jalan menuju perdamaian, di situlah keadilan yang sesungguhnya tercipta,” ujarnya menegaskan.

Bagikan: