Definitif.id, Gorontalo Utara – Proses rekrutmen Direksi Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tinelo Lipu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kembali menuai sorotan. Pemerintah berdalih bahwa tahapan seleksi melalui panitia seleksi (pansel) telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun praktisi hukum Tutun Suaib, SH., menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pendirian PT Tinelo Lipu.
“Penjelasan pemerintah bahwa pansel dibentuk melalui RUPS itu menyesatkan secara hukum. Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak ada satu pun pasal yang mengatur tentang pembentukan panitia seleksi. Mekanisme resmi sudah jelas: Bupati mengajukan calon ke DPRD, DPRD melakukan uji kelayakan dan kepatutan, lalu hasilnya dikembalikan kepada Bupati untuk disahkan dalam RUPS,” tegas Tutun Suaib kepada Definitif.id, Selasa (4/11/2025).
Tutun menegaskan, Pasal 13 dan Pasal 14 Perda Nomor 5 Tahun 2017 merupakan dasar hukum satu-satunya dalam pengisian jabatan Direksi PT Tinelo Lipu. Kedua pasal itu menegaskan bahwa:
“Direksi diangkat oleh RUPS,”
serta “Sebelum RUPS diselenggarakan, Bupati selaku pemegang saham utama mengajukan sekurang-kurangnya empat orang calon anggota Direksi kepada DPRD; DPRD memilih dua orang calon terbaik melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan; dan calon yang dipilih DPRD disampaikan kepada Bupati untuk diangkat dalam RUPS.”
Dengan demikian, menurut Tutun, RUPS bukan wadah untuk membentuk lembaga baru seperti pansel, melainkan forum hukum tempat pemegang saham mengambil keputusan formal atas hasil proses yang sudah berjalan sesuai perda.
“RUPS itu bukan tempat membuat struktur ad hoc baru. Itu forum legal antara pemegang saham, bukan lembaga seleksi. Jadi kalau Bupati menggunakan RUPS untuk melegitimasi pembentukan pansel, itu justru pelanggaran terhadap asas legalitas pemerintahan,” ujarnya.
Lebih jauh, Tutun menilai bahwa perekrutan yang dilakukan di luar ketentuan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak hanya cacat hukum administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih serius di masa mendatang.
“Apabila pengisian Direksi dilakukan tidak sesuai perda, maka seluruh keputusan dan kebijakan yang lahir dari hasil seleksi itu berpotensi tidak sah secara hukum. Bahkan, jika kemudian pemerintah daerah memberikan dana penyertaan modal atau hibah kepada BUMD yang direksinya dibentuk melalui mekanisme yang tidak sah, maka konsekuensinya bisa sangat berat, karena berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Tutun.
Ia menjelaskan, dana hibah atau penyertaan modal yang disalurkan ke BUMD harus memiliki dasar hukum yang sah dan organ perusahaan yang legitimate. Jika Direksi diangkat melalui prosedur yang tidak sesuai perda, maka status hukum penerima hibah menjadi tidak sah, dan secara akuntabilitas dapat menimbulkan kerugian keuangan negara (total loss).
“Bayangkan jika uang daerah disalurkan ke perusahaan yang direksinya dibentuk tanpa dasar hukum. Itu sama saja menyalurkan dana ke entitas yang tidak legitimate. Potensinya adalah kerugian negara total — atau yang biasa disebut total loss,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi seperti ini berpotensi menjadi temuan serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berujung pada proses hukum pidana korupsi, karena seluruh aktivitas keuangan yang dilakukan oleh direksi tidak sah bisa dianggap sebagai penggunaan dana tanpa dasar hukum.
“Saya ingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati. Selama Perda Nomor 5 Tahun 2017 belum direvisi atau dicabut, maka perda itu tetap mengikat. Mengabaikannya berarti melanggar hukum. Dan ketika pelanggaran itu berdampak pada keuangan negara, maka itu sudah masuk ranah pidana,” pungkas Tutun Suaib.
Sebelumnya, Plt. Kabag Perekonomian/SDA Abdul Wahid Baruadi, M.Si, menyatakan bahwa pembentukan panitia seleksi Direksi Utama PT Tinelo Lipu dilakukan melalui RUPS resmi sebagai bentuk perbaikan organ BUMD. Namun pernyataan tersebut dinilai tidak selaras dengan norma hukum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017, yang masih berlaku dan belum pernah direvisi secara sah melalui prosedur legislasi daerah.








