Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

APBD Gorontalo Utara 2026 Ditetapkan Berimbang, Surplus Pendapatan Tutupi Defisit Pembiayaan

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto: AFS/Definitif)

Definitif.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasannya.

Penetapan tersebut menghasilkan struktur APBD yang berada dalam posisi berimbang, meskipun sebelumnya sempat tercatat terjadinya surplus pendapatan.

Ketua Banggar DPRD dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan dengan cermat untuk memastikan APBD tersusun realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Surplus pendapatan yang muncul sejak tahap awal pembahasan diarahkan untuk menutupi defisit pembiayaan. Dengan begitu, APBD 2026 dapat ditetapkan dalam kondisi berimbang,” ujarnya.

Dalam struktur pendapatan daerah, disepakati total pendapatan mencapai Rp683,6 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta komponen lain-lain PAD yang sah.

Porsi terbesar berasal dari transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa, disusul transfer dari pemerintah provinsi serta kontribusi PAD yang mencapai lebih dari Rp71 miliar. Salah satu legislator menegaskan bahwa dominasi pendapatan transfer masih menjadi tantangan bagi daerah.

“Kemandirian fiskal harus terus ditingkatkan. Optimalisasi PAD tidak boleh berhenti agar ketergantungan pada pusat bisa perlahan berkurang,” katanya.

Bagikan: