Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dugaan Anggota DPRD Gorontalo Atur Proyek Pokir, BPK Temukan Indikasi Pengondisian Penyedia Jasa

Foto ilustrasi, Sumber: Indonesia Corruption Watch (ICW)

Definitif.id, Gorontalo – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap praktik mencurigakan dalam pengadaan proyek di Dinas PUPR-PKP Gorontalo, dengan jejak yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam menentukan pemenang tender sebelum proses resmi berlangsung.


Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo, Wahyu Pilobu, menyebut temuan ini sebagai sinyal bahaya bagi integritas pengadaan pemerintah daerah. “Ketika penyedia jasa sudah ditunjuk sebelum e-purchasing berjalan, ini melampaui masalah administrasi biasa—ini adalah dugaan pengondisian yang sistematis,” ungkap Wahyu dalam pernyataannya, Kamis (13/3).


Auditor BPK mendeteksi anomali pada proyek-proyek di Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi. Data e-catalog menunjukkan harga penawaran penyedia memiliki kesamaan 90-95% dengan referensi yang dipatok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Selisih seminimal itu menimbulkan kecurigaan publik akan kesepakatan harga di balik layar,” jelas Wahyu.


Yang lebih mengkhawatirkan, keterangan dari pihak penyedia dalam klarifikasi audit. Perwakilan perusahaan mengaku paket pekerjaan merupakan “janji” dari seorang anggota DPRD, bahkan terdokumentasi kunjungan berulang ke kantor Dinas PUPR-PKP untuk mengecek status proyek yang telah “dijamin”.
Pokir sebagai Jalur Pengaturan.


Penjelasan dinas kepada BPK mengungkap proyek bermasalah bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dalam praktiknya, anggota dewan yang mengusulkan pokir turut menunjuk penyedia, yang kemudian “diverifikasi” PPK sebelum masuk ke e-catalog.


“E-catalog seharusnya jadi tameng transparansi, tapi kalau pemenang sudah ditentukan sejak awal, sistem itu cuma sandiwara. Pokir untuk masyarakat, bukan tiket bagi elit mengatur proyek.” tegas Wahyu


APKPD mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas temuan BPK. Wahyu menekankan proyek bernilai ratusan juta seperti yang ditemukan sekitar Rp199 juta per paket sering jadi modus operandi pengondisian berulang. “Jangan remehkan nominalnya. Kalau pola ini tersebar di puluhan proyek, kerugian negara bisa membengkak,” tegasnya.


Koalisi masyarakat sipil ini juga menyerukan reformasi tata kelola pengadaan. “Digitalisasi tak ada artinya tanpa integritas pelaksana. Kita butuh audit perilaku, bukan hanya audit laporan,” tutup Wahyu.

 

Bagikan: