Definitif.od, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat kepolisian itu kini diduga kembali beroperasi secara terbuka dengan melibatkan sekitar 17 unit alat berat jenis ekskavator.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Beberapa bulan lalu, aparat Polres Boalemo sempat melakukan penindakan di kawasan tersebut. Saat itu, sejumlah pondok kerja dibongkar, alat diamankan, dan akses menuju lokasi sempat diputus. Bahkan, kasus ini dikabarkan sempat berproses hingga ke tingkat Polda Gorontalo.
Namun kondisi terbaru di lapangan menunjukkan aktivitas kembali berjalan. Jalan menuju lokasi disebut kembali dibuka dan area galian semakin meluas.
“Sekarang alat berat sudah banyak lagi masuk. Aktivitas berjalan hampir setiap hari. Ada warga yang memilih diam karena ikut menikmati hasil, tapi ada juga yang resah dan takut bicara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya dipersoalkan dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Aliran sungai disebut mulai keruh, kawasan perbukitan mengalami pembukaan lahan besar-besaran, dan masyarakat mulai khawatir terhadap potensi longsor serta kerusakan ekosistem sekitar.








