Definitif.id, Boalemo – Kembalinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi sasaran operasi penertiban oleh Polres Boalemo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Definitif.id dari sejumlah sumber di lapangan, sedikitnya 10 unit alat berat jenis ekskavator diduga kembali beroperasi di kawasan tersebut. Informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan penguasaan alat berat oleh beberapa pihak, yakni masing-masing dua unit diduga dikuasai oleh RJ, O, dan IH, dua unit oleh KZ, satu unit oleh T, serta satu unit lainnya diduga terkait seorang oknum anggota. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun aparat penegak hukum.
Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Polres Boalemo telah melakukan penertiban di lokasi PETI Sambati. Saat itu, aparat menyatakan tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Namun, berselang beberapa waktu, aktivitas penambangan diduga kembali berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar aktivitas tambang ilegal kembali berjalan dengan melibatkan sekitar 10 alat berat, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas penindakan yang telah dilakukan serta bagaimana langkah lanjutan aparat untuk memastikan aktivitas tersebut tidak kembali terulang.








