Definitif.id, Sangihe – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Selain menyangkut kepastian legalitas, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pertambangan selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat Sangihe. Kondisi tersebut membuat persoalan pertambangan menjadi dilematis karena menyangkut kebutuhan ekonomi warga sekaligus berhadapan dengan persoalan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Kepala Seksi Mineral dan Air Tanah Cabang Dinas ESDM Sangihe, Merlin Beslar, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sangihe saat ini belum memiliki legalitas pertambangan.
“Semua aktivitas tambang yang ada di Sangihe ini ilegal,” tegas Merlin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status perizinan. Aktivitas pertambangan juga perlu mendapat perhatian karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan, baik bagi masyarakat di sekitar lokasi maupun para pelaku kegiatan pertambangan.
Kepala Cabang Dinas ESDM Sangihe, Stenli Umbase, mengatakan pemerintah memahami bahwa persoalan pertambangan memiliki sisi ekonomi bagi masyarakat. Namun, kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, meskipun dilakukan di atas lahan milik pribadi.
“Memang persoalan tambang ini dilematis. Di satu sisi masyarakat banyak menggantungkan hidup dari tambang, tetapi di sisi lain aktivitasnya juga belum berizin. Hanya saja tetap harus mengurus izin. Sampai saat ini belum ada penetapan WPR,” kata Stenli.








