Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Polda Lampung Segera Limpahkan Mantan Direktur PT KNT Terkait Korupsi 5 Miliar

Definitif.id, Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung segera melimpahkan mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT), Tersangka seorang Wanita berinisial IN atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana yang tidak tepat sejak tahun 2013-2020.

“Pada tanggal 16 November 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada tanggal 5 Desember 2022,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, dan ini hasil dari konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Arie Rachman Nafaran, Rabu (23/11/22).

Dia melanjutkan modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT pada tahun 2015 telah membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan Sapi dari para konsumen PT KNT.

“Dari uang itu tersangka IN menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, pada tahun 2013 PT PN 7 Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dengan sumber modal dari dana penyertaan PT PN 7 sebesar Rp 27 miliar dan koperasi karyawan PT PN 7 sebesar Rp 3 miliar dengan total keseluruhan sebesar Rp 30 Miliar.

Bagikan: