Definitif.id, Gorontalo – Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 13.50 Wita bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Wirjojo Prodjodikoro Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo membacakan putusan dalam kasus tindak pidana korupsi BUMD PT. Tinelo Lipu tahun 2017-2018 atas nama terdakwa RD alias Raymon.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra, SH., MH membacakan putusan hukuman penjara selama 8 tahun dan disertai denda sebesar Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) kepada terdakwa.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memberikan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp1.034.020.000,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa.
Berikut amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada kasus tindak pidana korupsi BUMD PT. Tinelo Lipu Gorontalo Utara:
– Menyatakan Terdakwa Raymon Datau, SP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
– Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raymon Datau, SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
– Menghukum Terdakwa Raymon Datau, SP untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.034.020.000,00 (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.








