Definitf.id, Kota Gorontalo – Berbagai modus penipuan terus dirancang oleh para pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan. Baru-baru ini yang membuat geger masyarakat Provinsi Gorontalo adalah munculnya jenis penipuan modus memperkerjakan karyawan di Perusahaan dengan iming-iming gaji dan tunjangan pada CV. Erkasim Putra Tunggal.
Setelah menerima laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV. Erkasim Putra Tunggal, Penyidik Unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV. Erkasim Putra Tunggal dengan identitas RK alias Is, pada Selasa (04/04/2023.
Kompol Leonardo menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Di mana, kata dia, pelaku RK alias Is iseng-iseng mendirikan Perusahan CV. Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime. Namun Perusahaan tersebut ternyata belum terdaftar atau tidak berizin, dan sudah merekrut 51 orang karyawan.
“51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan, di mana 40 orang Sales dengan gaji Rp 2.900.000 dan tunjangan Rp 600.000, 6 rang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp 7.000.000, 4 orang Admin dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000.000, dan 1 orang Bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4.000.000,” ungkapnya.








