Definitif.id, Makassar – Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Direktur PDAM Kota Makasaar kini berlanjut dengan menghadirkan 7 orang saksi dalam rangka pemeriksaan perkara dugaan Tipikor penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai tahun 2019, Senin (05/07/2023).
Melalui Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) diantaranya Muhammad Yusuf,SH.,MH, Dr.Mudazzir Munsyir,SH.,MH, Sulwahidah,SH.,MH, Ariani Femi,SH.,MH, Kamaria,SH.,MH, dan Abdullah,SH.,MH menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 7 (tujuh) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Ir.H.Haris Yasin Limpo,MM, dan terdakwa Irawan Abadi,SS.,M.Si.
Dalam surat dakwaan, Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ir.H.Haris Yasin Limpo,MM, dan terdakwa Irawan Abadi,SS.,M.Si telah melakukan Tipikor penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.
Kepada para pelaku, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para pelaku dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.







