Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Definitif.id, Lamsel — Seorang pria inisial NA (34), ditangkap Polisi usai dilaporkan istrinya lantaran diduga telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).

Perbuatan bejad pelaku itu pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sekira tahun 2017 silam.

Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku di rumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, menjelaskan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, NA, dibekuk Polisi pada Selasa (31/01/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku langsung kita tangkap, setelah ibu korban melapor ke Polsek Penengahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (03/02/2022).

Menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, ia melancarkan aksi amoral itu sejak korban kelas 5 SD hingga lulus. Lalu, berlanjut saat korban masuk kelas 1 hingga kelas 3 SMP.

“Terakhir kali, pelaku mengulangi perbuatannya pada hari Senin kemarin (30/01) sekira jam 01.30 WIB. TKP,  di dalam rumah,” Imbuh Kapolsek.

Tragisnya, saat kejadian itu berlangsung sang ibu korban tengah berada di rumah dan sedang tertidur.

“Pelaku mengaku, perbuatan persetubuhan dari awal hingga terakhir telah dilakukan sebanyak 15 kali. Setelah itu, ibu Kandung korban melaporkan ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti,” tegas Gobel.

Bagikan: