Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

15 Kali Gagahi Anak Tiri, Seorang Bapak di Ketapang Lamsel Dicokok Polisi

Definitif.id, Lamsel — Seorang pria inisial NA (34), ditangkap Polisi usai dilaporkan istrinya lantaran diduga telah berbuat asusila sebanyak 15 kali terhadap anak tirinya sendiri yakni KA (18).

Perbuatan bejad pelaku itu pertama kali dilakukan terhadap korban saat berusia 13 tahun atau duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sekira tahun 2017 silam.

Dimana, waktu itu sang ibu K (41) tengah merantau ke Jakarta untuk bekerja dan mempercayakan buah hatinya diasuh sang pelaku di rumahnya berlokasi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, menjelaskan, pelaku persetubuhan anak di bawah umur, NA, dibekuk Polisi pada Selasa (31/01/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.

Bagikan: