Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menyebut, dari 15 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka yang paling menonjol. Mereka Taufiq alias Opek dan Shaniyah alias Nia. Keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Modus kedua tersangka itu berpura-pura sebagai pasangan suami istri (pasutri) dan mencari sasaran motor yang parkir dengan kunci yang masih tertancap. Rata-rata aksi mereka pada malam hari dengan berjalan ke gang-gang kampung,” kata Lintar.
Alumnus AKPOL 2003 itu menyebut, jika para tersangka ini memiliki peran dalam beraksi yang berbeda. Demikian pula pasal dan ancaman hukuman,tersangka Surya Hari Satria dan Puadi dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Sedangkan dua tersangka masing-masing Saiful dan Sanam Purwanto, dikenakan pasal 480 KUHP karena telah melakukan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan diancam pidana 4 tahun.
Untuk 11 tersangka lain yakni Buyamin, Bebun, Andika Bayangkara Putra, Arifin, Irwan Harianto, Jaka Novandi, Muhammad Faisol, Saiful Anwar, Aji Maryanto, Taufiq dan Saniyah dikenakan Pasal 363 KUHP. (redho)








