HomeNews

17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Dedinitif.id, Surabaya – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan evaluasi atas kinerja Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Sebanyak 17 PBH mendapatkan tambahan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV 2022 dilakukan hari ini (22/11/2022).

“17 PBH yang mendapatkan tambahan dana adalah mereka yang selama ini bekerja dengan baik memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan bahwa tambahan dana itu merupakan bentuk penerapan kebijakan reward and punishment untuk mengukur kinerja PBH. Selama ini, PBH yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai kinerjanya setiap tiga bulan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Zaeroji menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Juli, pihaknya telah melakukan addendum yang pertama. Namun, pada triwulan ketiga, ternyata masih ada PBH yang kinerjanya tidak sesuai target.

“Pada triwulan ketiga atau akhir September kami evaluasi lagi, ternyata ada 15 PBH yang kinerjanya lambat, kami geser anggarannya ke 17 PBH yang kinerjanya baik,” jelas Zaeroji.

Mantan Sekretaris Dirjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa setiap PBH mendapatkan tambahan yang berbeda. Tergantung akreditasi dan performanya pada tahun ini. Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

“Nilainya paling sedikit 10.470.000 dan Paling banyak 24.470.000,” urainya.

Bagikan:   
Exit mobile version