“Dari 10 jam pemeriksaan itu, ada sekitar 6 jam mereka (Lion Cs) diperlakukan tidak manusiawi, dikeluarkan pakaian, dipukul, dicambuk, diludahi dan di caci maki serta mata mereka ditutup,” jelas Frengki.
Selanjutnya pada 8 Agustus 2023, Lion dan 5 aktivis lainnya mendapatkan undang dari pihak Polda Gorontalo sebagai saksi dengan Laporan Polisi Nomor: LP /A/12/VIII/2023/SPKT-Ditkrimum/Polda Gorontalo.
Kepada Media ini, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM, mengatakan, pemeriksaan ke-6 orang Aktivis tersebut atas Laporan Polisi dengan model laporan A.
“Mas LP model A itu polisi yang buat. Pasal yang dilangar jelas mas,” ungkap Angesta melalui Via WhatsApp.
Sementara, untuk perlakuan yang dialami oleh 6 aktivis tersebut, Angesta mengatakan, sudah sesuai dengan proses penangkapan.
“Itu sudah sesuai dengan proses penangkapan, kalau dia merasa keberatan silahkan saja lapor, kita kan negara hukum jadi gak masalah,” jelas Angesta melalui via WhatsApp, Rabu (23/8/2023).
Seiring berjalannya waktu, tepat pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, Harpin Pasali, Dion Antu, Irpan Bidula, Resky Malik, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo.
“Benar 4 aktivis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika memang merasa keberatan atau merasa tidak pas atau gimana, nanti akan ada jalur hukumnya. Baik itu dari pihak pengacara bisa mengajukan upaya hukum lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.
Terbaru, Harpin Pasali, Dion Antu, Irpan Bidula, dan Resky Malik, resmi ditahan oleh Polda Gorontalo. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro, pada Kamis (31/08/2023).
