Definitif.id, Gorontalo – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di DPRD Provinsi Gorontalo mulai memanas. Di tengah pembahasan postur APBD, sorotan tajam justru datang dari internal lembaga legislatif terhadap besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Kritik tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam rapat Komisi I bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (21/7/2026). Ia meminta agar anggaran perjalanan dinas DPRD dikurangi karena dinilai tidak lagi sejalan dengan semangat efisiensi belanja daerah.
“Saya meminta anggaran perjalanan dinas dipangkas. Tingginya anggaran perjalanan dinas ini justru membuat kinerja DPRD menjadi tidak optimal,” tegas Fikram.
Menurut Fikram, tingginya intensitas perjalanan dinas membuat aktivitas kedewanan di Gedung DPRD tidak berjalan maksimal.
“Setelah hari Senin, mulai Selasa hingga Jumat sebagian besar anggota dewan berada di luar daerah untuk melaksanakan agenda perjalanan dinas,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menjadi tugas utama DPRD.
Fenomena itu, menurut Fikram, juga telah lama menjadi sorotan masyarakat. Besarnya anggaran perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kritik yang berkembang menyebut DPRD lebih sering melakukan kunjungan luar daerah dibanding menjalankan fungsi legislasi, pengawasan maupun menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” katanya.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari mayoritas anggota Komisi I. Dalam rapat lanjutan bersama Sekretaris DPRD beserta jajaran sekretariat pada Selasa (22/7/2026), Komisi I secara aklamasi menyepakati rekomendasi agar anggaran perjalanan dinas DPRD pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dikurangi.
“Komisi I secara aklamasi menyepakati rekomendasi agar anggaran perjalanan dinas DPRD dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dikurangi,” jelas Fikram.
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai rekomendasi Komisi I menjadi ujian bagi komitmen DPRD dalam menjalankan efisiensi anggaran sebagaimana menjadi arah kebijakan pemerintah.
Menurut Wahyu, publik akan menilai apakah Banggar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat atau tetap mempertahankan pola belanja yang selama ini menuai kritik.
“Jika Banggar mengabaikan rekomendasi Komisi I, maka publik akan menilai bagaimana komitmen Banggar terhadap efisiensi anggaran dan penggunaan uang rakyat,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Banggar memiliki kewenangan menentukan postur akhir APBD sehingga keputusan yang diambil akan menjadi ukuran keseriusan DPRD dalam menerapkan prinsip efisiensi belanja daerah.
Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, lanjut Wahyu, bukan sekadar menyusun angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga menjadi momentum pembuktian apakah kepentingan masyarakat benar-benar ditempatkan di atas kepentingan fasilitas internal lembaga.
Sejumlah data yang pernah dipublikasikan media lokal juga menunjukkan tingginya frekuensi perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada tahun 2025. Beberapa legislator tercatat melakukan perjalanan dinas puluhan kali dalam setahun, di antaranya Sulyanto Pateda sebanyak 35 kali, La Ode Haimudin 33 kali, dan Mikson Yapanto 26 kali. Media Kontras juga pernah memberitakan tingginya intensitas perjalanan dinas anggota DPRD Indriani Dunda.
