Definitif.id, Gorontalo – Jumat (27/12/2024) Polemik dugaan ilegalnya APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran (TA) 2025 telah bergulir di tengah publik, sehingga mendapatkan respon beragam. Salah satunya reaksi Ketua LSM Bongkar Pungky Yusuf yang ikut menanggapinya dan beberapa aktivis lainnya ikut mendesak Umar Karim atau yang sering disapa UK yang sering buka-bukaan bicara soal kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD yang dianggap timpang agar menjelaskan pokok permasalahan tersebut yang sebelumnya juga salah satu Aleg Deprov Ramdan Liputo telah mengakuinya meskipun masih samar sesuai yang diberitakan media ini pada tanggal 20/12/2024.
Sebelumnya ketika dihubungi oleh awak media ini, Umar Karim terkesan menghindar. Akan tetapi setelah kembali dimintai tanggapannya setelah masalah ini mendapatkan perhatian LSM, ia pun memberikan tanggapan.
Umar Karim menjelaskan bahwa polemik soal APBD TA 2025 sudah sekian lama menjadi materi rapat di DPRD Provinsi Gorontalo yang berawal dari sanggahan dirinya atas pelaksanaan penetapan KUA dan PPAS TA 2025 dan Ranperda tentang APBD TA 2025 yang ditengarai tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, permasalahan tersebut diakibatkan penetapan KUA dan PPAS tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 karena KUA dan PPAS ditetapkan mendahului Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yakni KUA dan PPAS ditetapkan bulan Agustus 2024 sedangkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 diundangkan atau ditetapkan nanti pada tanggal 9 Oktober 2024.
Tak hanya KUA dan PPAS, bahkan Ranperda tentang APBD TA 2025 disetujui oleh Gubernur dan DPRD juga tidak berpedoman pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, sebab persetujuan Gubernur dan DPRD atas APBD TA 2025 dilakukan pada tanggal 2 September 2024, sedangkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan APBD diundangkan atau ditetapkan nanti pada tanggal 9 Oktober 2024.
“KUA dan PPAS serta Perda APBD TA 2025, ibarat bayi lahir duluan dari Ibunya,” seloroh UK. “Silahkan dinilai betapa hebat bindanya,” guyonnya.
Tambahnya lagi, bahwa keharusan penetapan dan pembahasan KUA dan PPAS serta Perda tentang APBD harus berpedoman pada Permendagri pedoman penyusunan APBD sesuai amanah Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan “Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan”. Demikian pula sesuai Pasal 89 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Tak hanya itu, menurut UK di Bab III Huruf A pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan pula bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS harus berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Bahkan menurut UK, dalam Konsiderans Menimbang Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa Permendagri tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 89 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019, sehingga sangat jelas bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tersebut harus dijadikan pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD TA 2025 sesuai perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 dimaksud.
“Tata tertib menyapu di sekolah saja jika dilanggar ada sanksinya, apalagi ini Peraturan Perundang-undangan, you bayangkan saja apa konsekuensinya jika dilanggar,” jelas UK.
Menurut UK, KUA dan PPAS serta Perda APBD TA 2025 ketika disahkan tidak akan memenuhi aspek formil atau tidak sah karena bertentangan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, sebab tidak memenuhi hirarki perudang-undangan, yakni Peraturan Perundang-Undangan lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan Perundang-Undangan lebih tinggi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
“Karena KUA dan PPAS serta Perda tentang APBD TA 2025 sebagai produk hukum dalam tingkatan lebih rendah, maka tidak dibenarkan bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 yang kedudukannya lebih tinggi, maka demi hukum tentu KUA dan PPAS serta Perda tentang APBD TA 2025 itu harus batal,” ungkapnya.
“Contoh, kalau sepeda bertabrakan dengan mobil, pasti sepeda remuk,” UK mencontohkan.
“Nalar saya hampir tidak jalan jika ada yang menganggap mobil bertabrakan dengan sepeda, mobil yang remuk,” guyonnya lagi.
Selanjutnya UK menjelaskan bahwa sesuai hasil konsultasi DPRD di Kementerian Hukum RI tepatnya di Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Pejabat di Direktorat berpandangan sama bahwa KUA dan PPAS tidak sah karena dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan serta Ranperda APBD TA 2025 ketika menjadi Perda APBD TA 2025 tidak akan sah karena tidak akan memenuhi aspek formil. Selanjutnya diminta agar DPRD dan Pemprov mencarikan solusinya.
Akan tetapi menurut UK, ketika konsultasi di Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berpendapat lain, menurut mereka APBD TA 2025 sah. Bahkan menurut pejabat di direktorat tersebut tanpa merujuk pada Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD pun tetap sah karena Permendagri Pedoman Penyusunan APBD itu hanya bersifat kompilasi dari perundang-undangan yang ada. Tanpa Permendagri itu pada dasarnya aturanya sudah ada.
Menanggapi hasil konsultasi ke Kemendagri, Aleg NasDem ini menegaskan bahwa pokok permasalahan dari persoalan ini adalah mengenai prosedur sebagai pemenuhan aspek formil pembentukan produk hukum daerah Perda tentang APBD TA 2025 bukan pada aspek materil terkait anggaran dalam APBD.
“Saya ndak mengerti cara berpikir dari Kemendagri, harusnya sebagai negara hukum kita harus tunduk pada norma yang ada, bukan hanya berdasar simpulan yang tak punya pijakan hukum yang jelas,” tegas UK.
“Yaahh kalau Kemendagri menganggap mobil bertabrakan dengan sepeda, mobil yang remuk, nilai saja pake logika kebenaran, you tersenyum sambil menggeleng to?,” seloroh UK sambil bertanya ke awak media.
“Beginilah kondisi kita sekarang, moga saja kedepan tidak ada implikasi hukum bagi Pemrov sebagai pelaksana APBD, kita lihat nanti,” tambah UK.
Ketika ditanya apa yang akan ia lakukan menyikapi permasalahan itu, UK menjawab, “DPRD itu bekerja berdasarkan prinsip demokrasi, yakni kebenaran ditentukan oleh mayoritas sehingga pendapat Kementerian Hukum dan pendapatnya belum tentu bisa menjadi kebenaran, biarlah saya akan mencari jalan sendiri, mungkin itu jalan yang sepi” jawab UK puitis tanpa menjelaskan apa yang dia maksudkan dengan mencari jalan yang sepi.








