Definitif.id, Banyuwangi – Ramainya beredar pemberitaan terkait penahanan kasus Tindak pidana Ringan (Tipiring) 351 ayat 1 yang ditangani oleh Polsek Muncar Polresta Banyuwangi memunculkan berbagai macam penilaian dari para aktivis di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/11/2022).
Pasalnya, kasus Tipiring yang harusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice malah dilakukan penahanan, apalagi menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Divisi Banyuwangi berkomentar kepada Media. “Yang patut dipertanyakan adalah yang menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ini apa. Di mana tersangka yang ditahan ini masih memiliki anak yang berusia 2 tahun dan masih menyusui dan tidak bisa ditinggalkan,” paparnya kepada Media.