Definitif.id, Gorontalo Utara – Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), muncul dugaan kecurangan yang mengemuka. Dugaan ini muncul setelah terungkapnya perbedaan jumlah pemilih dengan kertas suara yang digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Tolango pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan pada Minggu tanggal 18 Februari 2024.
Berdasarkan data resmi dan daftar hadir saat pencoblosan, tercatat 222 orang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Namun, jumlah kertas suara yang digunakan mencapai 223 lembar. Keberatan terhadap kejanggalan ini muncul saat saksi menyoroti lembaran C1 hasil pemungutan suara, di mana satu suara untuk Partai Demokrat tidak tercatat secara tertulis.
Menghadapi perbedaan ini, saksi dari berbagai partai politik menyuarakan keberatan dan menuntut penghitungan ulang hasil suara. Setelah diperintahkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan disaksikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam), dilakukan penghitungan ulang dan ditemukan satu suara bertambah.
Namun, keberatan dari pihak saksi terus berkobar, mengakibatkan tuntutan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Aktivis Indra Rohandi menegaskan pentingnya penyelesaian cepat terhadap perbedaan suara tersebut. Menurutnya, perbedaan satu suara dapat merugikan proses demokrasi dan mencerminkan dugaan kecurangan yang tidak dapat diabaikan.
Indra Rohandi juga menyoroti pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorut untuk segera bertindak dalam menangani masalah ini. Dia menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU), PSU harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah pemungutan suara.








