, Gorontalo Utara – 7 Februari 2024, Aktivis Indra Rohandi Parinding, S.Farm, kembali menyoroti isu terkait gaji bulan Juli Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Nakes yang diduga belum diterima hingga saat ini.
Indra juga mempertanyakan pembatasan peminjaman dana oleh P3K Nakes saat mengajukan SK pengambilan uang ke Bank, yang dibatasi hanya sampai 60 persen, meskipun hak gaji seharusnya adalah hak setiap pekerja.
Menurut Indra, sistem administrasi dan regulasi di Pemerintah Daerah Gorut terlihat amburadul, terutama dalam membatasi hak-hak penggunaan keuangan para P3K Nakes. Indra mempertanyakan aturan yang digunakan oleh Dinas Kesehatan dan Bank Sulutgo dalam membatasi pinjaman P3K Nakes, sedangkan para ASN dapat mengambil pinjaman hingga 100 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengingat P3K Nakes juga merupakan bagian dari ASN yang digaji oleh Negara.