“Sebenarnya tidak ada yang menghalang-halangi pihak kepolisian melaksanakan tugas, karena jauh hari sebelum melakukan aksi mereka sudah mengajukan pemberitahuan baik ke Polres Bone Bolango dan juga Polda Gorontalo,” terang Frengki.
“Harusnya mereka yang melakukan aksi tersebut mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian, kerena mekanismenya sesuai dengan motto Polda Gorontalo, Moodelo Ayuwa, itu kalo dimaknai adalah pelindung, pengayom, pelayanan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Khalid Moomin







