, Kabgor – Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), pada Senin (27/6/2022) kemarin.
Sejumlah masa aksi tersebut menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabgor untuk mengusut tuntas persoalan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah itu.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk mengusut tuntas terkait adanya dugaan tidak pidana korupsi dana hibah PDAM Tirta Limutu sejak tahun 2016 sampai 2020 kurang lebih Rp.52.100.000.000 (Lima Puluh Dua Miliar Seratus Juta Rupiah),” pinta Koordinator Lapangan (Korlap), Rahmat Mamonto.
“Dan juga dugaan tindak pidana korupsi pada program pemasangan sambungan rumah yang digunakan bagi masyarakat tidak mampu, akan tetapi oleh pihak PDAM diduga digunakan untuk perumahan,” sambungnya.
Selain itu, masa aksi juga menuntut Kajari Kabgor untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan tipikor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang tentang dana hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabgor sebesar Rp. 2.200.000.000 (Dua Miliar Dua Ratus Juta Rupiah).
“Disamping itu, saya pun mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo untuk dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Gorontalo,” harapnya menandaskan.
Sementara itu, Kajari Kabgor melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Samba Sadikin mengatakan, bahwa terkait tuntutan masa aksi tersebut sebagian sudah ditangani oleh Kejari Kabgor.
“Jadi terkait tuntutan masa aksi berupa dugaan kasus (korupsi_red) BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang saat ini sudah kami tangani, bahkan beberapa minggu kemarin pak Kajari telah melakukan konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut,” pungkasnya.