, Gorontalo Utara – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Windra Lagarusu, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Pelabuhan Anggrek oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (PT. AGIT). Hal itu disampaikannya dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, pada Kamis (05/09/2024).
Windra dengan tegas menyatakan bahwa relokasi masyarakat tidak boleh dilakukan sebelum hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Jangan ada relokasi sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windra, menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga yang terkena dampak proyek besar ini.