Definitif.id, Gorontalo Utara – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Windra Lagarusu, menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan Pelabuhan Anggrek oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (PT. AGIT). Hal itu disampaikannya dalam rapat yang digelar di Kantor Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, pada Kamis (05/09/2024).
Windra dengan tegas menyatakan bahwa relokasi masyarakat tidak boleh dilakukan sebelum hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Jangan ada relokasi sebelum hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Windra, menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan warga yang terkena dampak proyek besar ini.
Pembangunan Pelabuhan Anggrek oleh PT. AGIT memang menuai polemik di tengah masyarakat, terutama terkait dampak sosial dan lingkungan. Untuk mengatasi masalah ini, Windra mengusulkan agar pemerintah daerah turut berperan aktif dalam memfasilitasi dialog antara masyarakat, KSOP Anggrek, PT. AGIT, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Windra menilai pertemuan seperti ini penting guna memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyuarakan kepentingan masing-masing. Ia berharap dialog tersebut akan menghasilkan solusi yang adil dan memadai bagi masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut.
“Saya berharap pertemuan ini dapat mempercepat penyelesaian masalah dan memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak,” tutup Windra. Ia menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara serta transparansi dalam setiap langkah yang diambil terkait pembangunan pelabuhan tersebut.








