Sadri M. diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pemberitahuan kepada Kejaksaan
Surat Ketetapan penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemberitahuan resmi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Respons Tersangka
Hingga berita ini diterbitkan, Sadri M. alias Ayah Daeng belum memberikan tanggapan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Saat awak media Gotimes.id (group jaringan Definitif.id) mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan.
Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan.








