Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Aniaya Warganya, Satu Kades di Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Sadri M. diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pemberitahuan kepada Kejaksaan

Surat Ketetapan penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemberitahuan resmi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Respons Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, Sadri M. alias Ayah Daeng belum memberikan tanggapan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Saat awak media Gotimes.id (group jaringan Definitif.id) mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan.

Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan.

Bagikan: