“Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah waktu dropping BBM dari Pertamina ke SPBU. Kadang baru mulai sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WITA. Pada saat proses dropping berlangsung, pelayanan pengisian juga tidak berjalan seperti biasa sehingga antrean semakin panjang,” lanjutnya.
Atas kondisi tersebut, Jeffry mendorong evaluasi jadwal distribusi BBM agar pengiriman dapat dilakukan lebih awal atau pada waktu yang dinilai lebih efektif. Penyesuaian itu, menurutnya, perlu mempertimbangkan kesiapan operasional SPBU serta ketentuan keselamatan dalam proses penerimaan pasokan.
“Penyesuaian jadwal distribusi dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi waktu tunggu masyarakat, terutama pada jam-jam ketika aktivitas kendaraan mulai meningkat,” kata dia.
Jeffry menegaskan, penanganan antrean BBM membutuhkan langkah konkret dan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, serta pengelola SPBU. Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi harus tetap diperkuat, sementara mekanisme distribusi dan pelayanan juga perlu dievaluasi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih tertib.
Evaluasi tersebut, lanjutnya, perlu mencakup kepatuhan pengelola SPBU, penggunaan barcode sesuai ketentuan, legalitas pembelian BBM menggunakan jeriken, serta pengawasan terhadap kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
“Yang kami harapkan, semua pihak bisa melihat persoalan ini secara menyeluruh. Pengawasan harus tegas agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, tetapi distribusi dan pelayanan juga perlu dievaluasi supaya masyarakat tidak terus-menerus menghadapi antrean panjang,” kata Jeffry.
