, Gorontalo Utara – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorut Tahun 2023 tidak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212.
“Untuk APBD 2023 itu tidak disesuaikan dengan PMK 212,” kata Roni saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.
Roni menjelaskan, hal itu terjadi lantaran APBD Tahun 2023 tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan atau pembahasan, baik untuk KUA-PPAS maupun APBD tahun 2024, karena dinilai amburadul.
“Dasar atau acuan yang amburadul tersebut tentu tidak dapat digunakan, karena tidak akan menuai hasil yang diharapkan dari pembahasan juga akan menjadi sia-sia,” terang Roni.