Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, melontarkan kritik terhadap pelaksanaan perjalanan dinas (perjadin) DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Wahyu, keberangkatan empat komisi DPRD secara bersamaan ke luar daerah patut dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tatib).
Ia menilai, tata tertib DPRD secara tegas mengatur bahwa seluruh komisi tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah pada waktu yang bersamaan. Ketentuan tersebut, menurutnya, dibuat agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran tetap berjalan sehingga aktivitas kelembagaan DPRD tidak mengalami kekosongan.
“Kalau benar seluruh komisi berada di luar daerah dalam waktu yang sama, maka ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini patut diduga sebagai pelanggaran terhadap Tata Tertib DPRD yang telah mereka buat sendiri,” tegas Wahyu.
Wahyu berpendapat, apabila perjalanan dinas tetap dilaksanakan meskipun bertentangan dengan tata tertib, maka penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus memiliki dasar hukum yang sah. Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan bertentangan dengan aturan internal yang mengikat DPRD sendiri, maka penggunaan anggarannya patut diuji. Aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti BPK dan APIP perlu menelusuri apakah terdapat unsur penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah,” ujarnya.








