HomeNews

Arif Rahim Meminta Mikson Yapanto Jangan Bentuk Opini Bahwa Pungli Samsat Hanya Semata Kesalahan Kepolisian

Definitif.id, Gorontalo – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), Arif Rahim, mengkritik sikap Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, dalam menyikapi dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo.

Arif meminta Mikson tidak membangun opini yang seolah-olah menempatkan persoalan tersebut sebagai kesalahan kepolisian semata. Ia menilai, penyelenggaraan Samsat melibatkan sejumlah unsur yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.

Kritik itu muncul setelah Mikson menyampaikan pernyataan mengenai rekomendasi Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo. Arif mempertanyakan sikap tersebut karena dirinya hadir sebagai pihak pengadu dalam forum pembahasan dugaan pungli.

Menurut Arif, rapat yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Sejumlah instansi turut hadir, di antaranya Dirlantas Polda Gorontalo, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala UPT Samsat Kabupaten Gorontalo, Jasa Raharja, dan Ombudsman Gorontalo.

Dalam rapat itu, Dirlantas Polda Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Arif juga menyebut adanya penindakan terhadap oknum petugas Samsat yang diduga melakukan pungli.

Namun, menurut Arif, jalannya RDPU diwarnai keluarnya sejumlah anggota Komisi II dari ruang rapat. Ia menjelaskan, ketegangan bermula ketika pimpinan sidang memberikan kesempatan berbicara kepada anggota Komisi I sebelum anggota Komisi II, Limonu Hipy.

Arif menyatakan, Limonu kemudian meninggalkan ruang rapat karena merasa tidak memperoleh kesempatan berbicara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggota Komisi II lainnya tidak seluruhnya meninggalkan rapat secara bersamaan.

“Yang walkout itu hanya Limonu Hipy, sedangkan anggota Komisi II lainnya tidak walkout,” jelas Arif.

Ia kemudian menyoroti kepergian Mikson Yapanto dari ruang rapat. Menurut Arif, Ketua Komisi II tersebut meninggalkan ruangan tanpa menjelaskan secara terbuka alasan kepergiannya dan tidak kembali hingga rapat berakhir.

Arif juga menyebut Mey Kamaru, Veny Anwar, dan Lolly Yunus sempat menyampaikan izin untuk melaksanakan salat, tetapi tidak kembali mengikuti rapat. Sementara itu, Suyuti disebut kembali ke ruang rapat setelah menunaikan salat.

Arif menilai sikap tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik mengenai sikap dan tanggung jawab anggota DPRD dalam forum resmi.

“Menjadi janggal ketika Mikson menyampaikan kepada media bahwa Komisi II tidak ikut merekomendasikan hal tersebut. Ia merupakan peserta rapat resmi. Kalau memang hendak menyatakan keberatan atau tidak menyetujui rekomendasi, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dalam forum,” kata Arif.

Ia juga mempertanyakan apakah anggota yang meninggalkan ruangan untuk keperluan tertentu telah kembali mengikuti pembahasan sampai selesai. Menurutnya, rapat yang membahas dugaan pungli dan kepentingan pelayanan publik membutuhkan partisipasi aktif seluruh anggota yang terlibat.

Arif Pertanyakan Sikap Komisi II terhadap Gubernur

Arif menduga perbedaan sikap mengenai rekomendasi permohonan maaf Gubernur Gorontalo berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Komisi II tidak bersikap tegas terhadap pemerintah daerah. Namun, dugaan tersebut merupakan pandangan Arif dan memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

“Apakah Komisi II takut kepada Gubernur? Kalau ingin memberikan apresiasi kepada Gubernur, silakan secara pribadi. Namun, jangan sampai sikap tersebut mengaburkan komitmen rapat DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Arif berpendapat, rekomendasi agar Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat perlu dipertimbangkan berdasarkan kedudukan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Samsat.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor. Menurutnya, penyelenggaraan Samsat melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan badan usaha terkait sehingga persoalan pelayanan perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Kalau Kapolda sudah menyampaikan permohonan maaf, mengapa pemerintah provinsi tidak ikut menunjukkan tanggung jawabnya? Persoalan Samsat bukan hanya urusan kepolisian. Semua unsur harus dievaluasi sesuai kewenangannya,” ujar Arif.

Ia menegaskan, penanganan dugaan pungli seharusnya tidak berhenti pada penindakan terhadap oknum petugas. Pemerintah daerah dan unsur terkait juga perlu memastikan sistem pengawasan serta mekanisme pelayanan berjalan secara transparan.

“Jangan sampai persoalan ini dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab dan mengarahkan kesalahan kepada institusi lain,” tambahnya.

Soroti Komitmen Anggota DPRD

Selain mempermasalahkan rekomendasi RDPU, Arif menyayangkan kepergian sejumlah anggota Komisi II saat pembahasan dugaan pungli berlangsung. Menurutnya, persoalan pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat seharusnya mendapat perhatian serius dari seluruh anggota DPRD.

Ia mempertanyakan alasan anggota dewan meninggalkan forum ketika pembahasan berlangsung, sementara rapat tersebut membahas persoalan yang membutuhkan tindak lanjut dari berbagai pihak.

Arif juga menyinggung intensitas perjalanan dinas anggota DPRD ke luar daerah. Ia menilai, anggota dewan seharusnya menunjukkan komitmen yang sama ketika menjalankan tugas pengawasan terhadap persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Ini ironis. Ketika ada persoalan dugaan pungli yang menyangkut pelayanan publik, anggota dewan seharusnya hadir dan mengawal pembahasannya sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa kepentingan rakyat tidak menjadi prioritas,” pungkas Arif.

Bagikan:   
Exit mobile version