Di tempat yang sama, Kuasa Hukum ketiga korban, Wissan Saipi, SH ditemui usai mendampingi kliennya mengatakan, bahwa laporan yang diserahkan kepada penyidik Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo merupakan kekerasan anak di bawah umur.
Lebih lanjut Wissan mengatakan, bahwa setelah melaporkan kasus tersebut di Reskrimum, pihaknya akan melaporkan terduga pelaku ke Propam Polda Gorontalo.
“Rencana setelah melakukan pelaporan di Krimum, kami akan melaporkan tindakan oknum anggota Polri terhadap tindakan hukum, dan tentunya laporan itu akan kami sampaikan ke Propam,” tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin








