Definitif.id Kabupaten Gorontalo – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, inisial ZH alias Zai (46), dilaporkan ke Polres Gorontalo oleh rekan kerjanya sendiri atas dugaan pengancaman serius di lingkungan kerja.
Insiden tersebut dilaporkan oleh Nurjannah, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang mengaku mendapat ancaman verbal saat terjadi perdebatan terkait kedisiplinan pegawai yang disebut-sebut terkait istilah “pinjer kantor”.
Alih-alih diselesaikan secara profesional, ZH diduga meluapkan emosinya secara kasar dan mengancam Nurjannah dengan kata-kata bernada intimidatif.
“Akan saya keluarkan usus perutmu. Kamu cuma suku pendatang, bikin-bikin diri,” ujar Nurjannah menirukan perkataan ZH yang ia nilai sebagai bentuk ancaman serius.
Tak hanya itu, menurut pengakuan Nurjannah, ZH juga sempat mendekatinya dengan sikap agresif dan diduga hendak melakukan pemukulan. Beruntung, sejumlah pegawai lain yang berada di lokasi langsung melerai dan mencegah terjadinya kekerasan fisik.
“Saya benar-benar merasa terancam dan tidak aman lagi di tempat kerja. Karena itu, saya langsung melaporkan kejadian ini kepada suami saya. Kalau sampai terjadi sesuatu pada saya, keluarga saya sudah tahu siapa pelakunya,” kata Nurjannah saat diwawancarai, Kamis (12/06/2025).
Merespons laporan tersebut, suami Nurjannah dikabarkan sempat mendatangi ZH untuk memberikan peringatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tersebut.
“Sementara kami dalami. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Selain melapor ke pihak kepolisian, Nurjannah juga telah menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, mengingat ancaman yang ia terima berdampak langsung terhadap kenyamanan dan keselamatannya dalam bekerja.








