HomeNews

ASN Disuruh Jadi Alat Pencitraan, Aktivis: Bupati Gorut Langgar Batas!

Taufik : Ini salah kaprah. ASN itu digaji negara untuk bekerja profesional, bukan menjadi tim kampanye digital kepala daerah

Definitif.id Gorontalo Utara – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK) untuk menyosialisasikan program pemerintah melalui media sosial menuai kritik keras dari kalangan aktivis.

Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Taufik Buhungo, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penyimpangan dari tugas pokok dan fungsi ASN yang seharusnya netral dan profesional dalam melayani publik, bukan menjadi alat kampanye kepala daerah.

“Ini salah kaprah. ASN itu digaji negara untuk bekerja profesional, bukan menjadi tim kampanye digital kepala daerah,” tegas Taufik saat diwawancarai, Sabtu (26/07/2025).

Pernyataan itu merespons terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Gorontalo Utara Nomor 555/DKI/332/VII/2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Nomor 100/Bupati/123/VII/2025 tentang kewajiban ASN dan pegawai pemerintah mensosialisasikan program daerah melalui akun media sosial pribadi.

Menurut Taufik, pemanfaatan media sosial pribadi ASN sebagai sarana promosi kebijakan pemerintah bukan hanya melanggar batas profesionalitas, tetapi juga melanggar hak atas privasi dan kebebasan berekspresi.

“Media sosial adalah ruang personal warga negara, termasuk ASN. Memaksa mereka menggunakan akun pribadi untuk promosi program pemerintah merupakan bentuk intervensi terhadap ranah privat,” tandasnya.

Ia juga menyoroti instruksi pendataan akun media sosial seluruh ASN dan TPK yang wajib dilaporkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Dinas Kominfo Gorontalo Utara paling lambat 10 Juli 2025.

Bagikan:   
Exit mobile version