“Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan dugaan tindak pidana terkait Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dan atau barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa, kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dan atau barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 310 ayat (1) dan atau pasal 318 ayat (1) KUHP”
Masih dalam keterangan Samsul, SH. dalam hal ini secara pribadi dirinya tidak menyalahkan pihak Kepolisian yang telah memanggil Harianto untuk di Klarifikasi terkait Laporan Pengaduan dari Masyarakat, pasalnya dengan memanggil Harianto semua permasalahan dan dugaan miring terhadap kliennya akan terpecahkan, apakah kliennya memang sesuai dengan yang dituduhkan atau malah sebaliknya. Hal ini terlepas dari Harianto atau Kliennya berkapasitas sebagai Jurnalis atau warga biasa. Pastinya akan kita tunggu hasil gelar perkaranya. Jadi selaku PH dari Harianto berharap kawan-kawan wartawan jangan mengambil kesimpulan sendiri dan kalau ingin mendapat kepastian terkait hal ini, lebih bijak kalau dikonfirmasi langsung di Unit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto.
