Definitif.id, Gorontalo – Perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada pembangunan Puskesmas Kwandang masuk babak baru pada persidangan di Pengadilan Tipikor Gorontalo dengan agenda pembacaan eksepsi atas tuntutan jaksa, namun pada agenda tersebut berubah dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu KPA/PPK, Selasa (28/02/2023).
Dugaan perkara pembangunan Puskesmas Kwandang Gorut itu diduga mengalami kerugian keuangan negara berkisar kurang lebih Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah). Dimana Eks Kadis Kesehatan RYK didakwa bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Dikutip dari Lensa.today, Eks Kadis Kesehatan Gorut RYK melalui kuasa hukumnya menerangkan, terkait perkara tersebut dirinya berharap segera mungkin bisa mendapatkan kepastian hukum. Di mana saat persidangan, ada fakta luar biasa terungkap pada pemeriksaan saksi bahwa kontrak yang dibuat oleh KPA merangkap PPK saat itu saudara IA yang diduga cacat formil.
”Walaupun kami belum menanyakan alasan kenapa beliau (RYK) tidak lagi mengajukan eksepsinya? Kemungkinan menurut saya beliau ingin nanti agendanya bisa bersama-sama diperiksa dengan para terdakwa lainnya yang kebetulan yang diperiksa saat itu, sehingga ada hal-hal yang tidak sesuai bisa langsung dikonfrontir,” kata Nurmin.
”Dalam pemeriksaan saksi tadi terungkap bahwa klien kami baru menjadi Kepala Dinas itu di bulan Juni sedangkan pekerjaanya sudah dimulai dari Januari, artinya klien kami ini hanya menyelesaikan pekerjaan dari Kepala Dinas sebelumnya,” sambungnya.







