HomeNews

Badan Keuangan Gorut Merespons Cepat Proses Pembayaran TPP Setelah Terbitnya Perbup tentang TPP Berdasarkan Persetujuan Kemendagri

Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah merespons cepat proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang TPP berdasarkan persetujuan Kemendagri pada Rabu (20/03/2024) pekan lalu.

Menurut Kepala Badan Keuangan Gorut, Hj. Meylan, S.Kom., M.AP, bahwa pembayaran TPP bulan Januari dan Februari telah dimulai sejak pengumumannya tanggal 21 Maret 2024 melalui media. Mulai Senin (25/03/2024), tagihan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai masuk dan diverifikasi sesuai persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Perbup.

Meylan menjelaskan, bahwa anggaran untuk TPP dua bulan sekitar Rp 6,6 miliar telah tersedia, tetapi belum dapat dibayarkan sebelum terbitnya Perbup dan izin dari Kemendagri.

Setelah persetujuan Kemendagri dan terbitnya Perbup dan Surat Keputusan (SK) pada tanggal yang sama, Badan Keuangan membuka pelayanan penagihan pada tanggal 21 Maret 2024. Beberapa OPD telah merealisasikan pembayaran TPP Januari dan Februari pada tanggal 26 Maret.

Meylan juga menekankan pentingnya pemenuhan semua persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup terkait TPP. TPP ini berkaitan dengan kinerja, sehingga perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM serta Dinas Komunikasi dan Informatika terkait Data Hasil Evaluasi (DHE). (Indra)

Bagikan:   
Exit mobile version