Definitif.id, Bone Bolango – Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) secara resmi mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone Bolango, pada Rabu (21/08/2024).
Gugatan ini merupakan reaksi atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Bone Bolango terhadap dukungan yang dikumpulkan pasangan IRIS pada Minggu (18/08/2024). Dalam hasil tersebut, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju melalui jalur perseorangan.
Menurut Ketua Tim Bapaslon IRIS, KPU dianggap tidak menjalankan prosedur verifikasi faktual secara benar. Mereka mempertanyakan mekanisme yang diterapkan oleh KPU dalam proses tersebut. “Kami menilai KPU tidak prosedural dalam menjalankan mekanisme tahapan pencalonan perseorangan ini. Fokus kami dalam gugatan adalah ketidakpatuhan prosedur dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya,” ungkapnya.
Yulianti Laliyo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Bolango, mengonfirmasi adanya permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon IRIS. Menurutnya, permohonan tersebut telah diterima dan akan dikaji sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. “Permohonan yang masuk akan dilakukan verifikasi administrasi, dan selanjutnya akan dibahas di rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Kita tunggu saja hasilnya,” jelas Yulianti.







